"Menentukan agama, pasangan hidup, karier serta profesi adalah pilihan, tetapi terlahir di Bumi Indonesia dan menjadi Orang Indonesia itu adalah takdir."(wslukman)
Saat ini KPK adalah andalan dari semua pihak yang mengharapkan untuk dapat berbuat lebih banyak dalam menangani permasalah tentang korupsi di negeri ini. Tapi secara pribadi penilaian saya sendiri terhadap KPK kurang memuaskan, bukan karena kinerjanya dalam menangkap para pelaku korupsi yang memang terbukti cukup memuaskan, tetapi terhadap fungsi awal dari semangat pembentukan KPK sendiri oleh DPR-RI dan Pemerintah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada 2 (dua) komponent utama yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu komisi dan Pemberantasan. 1. Komisi yang berarti bersifat tidak permanen. 2. Pemberantasan yang berarti sebuah tindakan untuk menghapus sampai pada "akar" permasalahan.
Ada satu hasil utama yang justru diabaikan dan tidak dikerjakan dalam tenggang waktu sedemikian panjang yang telah diberikan kepada KPK oleh negara yaitu sebuah rangkuman akhir berbentuk buku laporan berdasarkan referensi dari modus-modus kejahatan korupsi yang telah ditanganinya. Karena dari isi buku-buku rangkuman inilah nantinya negara yaitu pemerintah eksekutif dan legistatif menyusun kebijakan baru untuk memperbaiki sistem pengendalian tindak kejahatan korupsi.
Karena pada faktanya KPK telah berhasil mengungkap seluruh jenis modus kejahatan korupsi, dan yang terjadi akhir-akhir ini hanyalah KPK menangkap pelaku kejahatan korupsi dengan penggulangan modus yang sama, hanya saja dilakukan oleh oknum yang berbeda dengan materi dan jumlah yang berbeda.
Jika KPK terus saja melakukan aktivitas penangkapan para pelaku kejahatan korupsi, itu tidak ubahnya menjadikan KPK sebagai KOMISI PEMANGKASAN KORUPSI yang seyogyanya itu adalah pekerjaan Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberantasan lebih menitik beratkan kepada sumber, dalam hal ini adalah modus. Dengan kekuasaan yang diterimanya memang ini telah membuahkan hasil, yaitu KPK dapat menembus semua lembaga negara untuk menyelidiki permasalahan yang ada.
Negara adalah sistem, dan untuk itulah peran legistatif dan eksekutif untuk menyiapkan dan menjalankan sistem yang telah dibuat, bahwa pada kondisi perkembangan jaman mengakibatkan sistem yang telah dibuat harus diubah, itu adalah perkara yang sangat logis.
Negara harus didirikan atas rasa saling percaya antar lembaga dan antar individunya. Semakin lama KPK bertugas sama saja negara "mengamini" bahwa Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga yang tidak dapat dipercaya. dan ini sangat berbahaya untuk jangka panjang pembangunan nasional.
Dalam akhir tulisan ini saya menempatkan 2 (dua) opsi yang bisa kita pilih bersama-sama sebagai bangsa.
Opsi pertama:(sesuai dengan rencana pembentukan awal KPK) 1. KPK menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan hasil temuannya kepada negara berbentuk buku-buku yang disusun berdasarkan referensi dari temuan modus-modus kejahatan korupsi yang terjadi termasuk bagaimana KPK mampu untuk mengungkapkannya. 2. Negara melalui lembaga eksekutif dan legistatif menyusun kebijakan baru untuk memperbaii sistem yang ada berdasarkan rekomendasi dari buku-buku rangkuman tersebut. 3. DPR-RI Perlu membuatkan payung hukum untuk memberikan tambahan kekuasaan kepada Kepolisian Republik indonesia. (karena harus kita akui kemampuan KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi skala nasional jelas dikarenakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, yang artinya jika nanti Kepolisian Republik Indonesia diserahkan kembali tugas untuk menangani kasus korupsi tanpa kekuasaan dan kewenangan yang sama seperti yang dimilliki KPK jelas hasilnya tidak akan optimal, alias membandingkan apel dan jeruk !) 4. Kepolisian membuat densus 02 (namanya mengambil dari sila ke-2 dari Pancasila) atau apapun namanya... dengan kekuatan organisasi minimal sama dengan kekuatan organisasi KPK sekarang. 5. KPK membubarkan diri dan para mantan karyawan dan pengurus KPPK bisa masuk ke dalam organisasi densus bentukan Kepolisian Republik Indonesia.
Opsi kedua 1. DPR-RI menetapkan perkara kejahatan korupi dan keuangan tidak ditangani dan tidak berada di dalam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. 2. Merubah payung hukum mengenai KPK, membubarkannya dan menetapkan Lembaga Negara Baru sejenis KPK untuk menangani perkara kejahatan korupsi dan keuangan nasional termasuk berkas-berkas perkara yang sekarang masih ditangani oleh KPK.
Dan sebaiknya salah satu dari kedua opsi ini dipilih sebelum pemilu tahun 2014, sehingga pemerintah berikutnnya bersama Kepolisian Republik Indonesia sudah dapat bekerja secara optimal dengan kepercayaan penuh dari masyarakat. (wslukman)
Diterbitkan di: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/17/tugas-akhir-kpk-542983.html