badan koperasi nasional
kebijaksanaan pelaksanaan usaha badan koperasi nasional
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha Badan Koperasi adalah kegiatan usaha yang meliputi bidang usaha produksi dan pengolahan sumber daya alam.
2. Pembibitan, penanaman, dan pembudidayaan semua jenis tanaman.
3. Pembibitan, pemeliharaan, dan pembudidayaan segala jenis ikan dan hewan ternak.
4. Bukan pertambangan minyak bumi, gas, batu bara dan pertambangan energi lainnya.
5. Untuk usaha pertambangan bukan pertambangan energi harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang dan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Untuk usaha perdagangan maka jenis barang yang diperdagangkan adalah barang hasil produksi dalam negeri dengan prioritas hasil produksi sesama Badan Koperasi.
PASAL 2
1. Kegiatan usaha bidang industri produksi dan pengolahan.
2. Kegiatan usaha industri kerajinan rakyat.
3. Kegiatan usaha industri berskala rumahan.
4. Kegiatan usaha industri berskala kecil.
5. Kegiatan usaha industri berskala menengah.
6. Kegiatan usaha industri berskala besar.
7. Kegiatan usaha industri berskala internasional.
8. Bukan kegiatan usaha industri produksi/pembuatan/perakitan amunisi, persenjataan, atau perlengkapan perang lainnya.
PASAL 3
1. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi.
2. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala rumahan.
3. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala kecil.
4. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala menengah.
5. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala besar.
6. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala internasional.
PASAL 4
1. Berkerjasama secara independent dengan seluruh BUMN, BUMD, perusahaan nasional, perusahaan lokal, baik perorangan maupun kelompok dan bentuk badan-badan usaha lainnya.
2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Badan Koperasi memanfaatkan sistem tehnologi internet/nirkabel agar dapat diakses oleh sesama Badan Koperasi dan masyarakat umumnya yang disusun, ditetapkan, dan diselenggarakan oleh kementerian.
3. Segala jenis transaksi dan kegiatan Badan Koperasi wajib didokumentasikan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukuan, administrasi dan dokumentasi menggunakan sistem komputerisasi dengan model standar nasional.
4. Kegiatan usaha bukan pengadaan pinjaman dana tunai.
5. Semua bibit, pupuk, bahan pakan, bahan baku, peralatan, mesin, dan perlengkapan pendukung lainnya menggunakan produksi yang di kembangkan di dalam negeri.
6. Perangkat keras dan perangkat lunak pada tehnologi informasi dan komunikasi semaksimal mungkin menggunakan produksi dalam negeri.
7. Sesuai dengan ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN BADAN KOPERASI
PASAL 5
Badan Koperasi Tingkat Kelurahan/Desa (BKTL)
1. Nama BKTL ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi Aktif.
3. Besar dan lokasi penggunaan lahan milik negara yang digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha berdasarkan keputusan dan persetujuan Badan Koperasi di tingkat provinsi yang menaunginya.
4. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi Aktif.
5. Pengurus BKTL adalah lurah/kepala desa, wakil lurah/wakil kepala desa, seketaris/kepala seketariat kelurahan/desa yang sedang menjabat, ditambah dengan 1 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
6. Pengawas BKTL berjumlah 3 orang.
7. Jumlah anggota BKTL adalah gabungan seluruh anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif termasuk pengurus dan pengawasnya.
8. Pada tingkat kelurahan/desa Badan Koperasi memiliki no urut dengan penulisan DL.33.10.09.08.07.
9. DL memiliki arti kelurahan/desa.
10. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
11. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
12. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
13. Angka 08 memiliki arti sebagai no urut kecamatan.
14. Angka 07 memiliki arti sebagai no urut kelurahan/desa.
PASAL 6
Badan Koperasi Tingkat Kecamatan (BKTC)
1. Nama BKTC ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTL di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTC adalah kepala camat, wakil camat, seketaris/kepala seketariat kecamatan yang sedang menjabat, ditambah dengan 2 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTC jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTC adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTL di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kecamatan (BKTC) memiliki no urut dengan penulisan CMT.33.10.09.08.
7. CMT memiliki arti kecamatan
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
10. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
11. Angka 08 memiliki arti sebagai no urut kecamatan.
PASAL 7
Badan Koperasi Tingkat Kabupaten (BKTB)
1. Nama BKTB ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTC di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTB adalah bupati, wakil bupati, seketaris/kepala seketariat kabupaten yang sedang menjabat, ditambah dengan 3 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTB jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTB adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTC di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kabupaten (BKTB) memiliki no urut dengan penulisan KBT.33.10.9.
7. KBT memiliki arti kecamatan
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
10. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
PASAL 8
Badan Koperasi Tingkat Kota (BKTK)
1. Nama BKTK ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTB di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTK adalah walikota, wakil walikota seketaris/kepala seketariat walikota yang sedang menjabat, ditambah dengan 4 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTK jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTK adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTB di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kota (BKTK) memiliki no urut dengan penulisan KOTA.33.10
7. KOTA memiliki arti kota.
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
PASAL 9
Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Nama BKTP ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTK di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTP adalah gubernur, wakil gubernur, seketaris/kepala seketariat gubernur yang sedang menjabat, ditambah dengan 5 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTP jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTP adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTK di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat provinsi (BKTP) memiliki no urut dengan penulisan PROV.33.
7. PROV memiliki arti provinsi
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
BAB III
PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN KOPERASI
PASAL 10
Persiapan Di Kementerian, Partai Politik dan Pemerintah Daerah tingkat kelurahan/desa
1. Semua partai politik nasional memilih, menetapkan dan menempatkan para anggota partainya di masing-masing Badan Koperasi sesuai dengan ketentuan pasal 5,6,7,8,9.
2. Kementerian bekerjasama dengan semua pihak membuka lowongan bagi seluruh warga negara Indonesia, menyeleksi dan mengangkat para profesional dan ahli untuk dipekerjakan sebagai pembina Badan Koperasi yang akan ditempatkan pada Badan Koperasi di seluruh Nusantara sesuai dengan profesi dan bidang keahliannnya.
3. Kementerian mengeluarkan kebijakan tentang perizinan bagi kepala daerah untuk menjadi pengurus Badan Koperasi.
4. Seluruh gubernur mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kota yang berada di dalam wilayah tugasnya.
5. Seluruh walikota mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten yang berada di dalam wilayah tugasnya.
6. Seluruh camat mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa yang berada di dalam wilayah tugasnya.
7. Seluruh lurah dan kepala desa membuka pendaftaran bagi seluruh warga negara Indonesia.
BAB IV
PENDIRIAN BADAN KOPERASI
PASAL 11
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kota
1. Gubernur mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kota.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kota terdiri dari walikota, wakil walikota, kepala seketariat kota, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Gubernur meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat Kota.
4. Gubernur secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kota.
5. Gubernur secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kota berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 12
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kabupaten
1. Walikota mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten terdiri dari bupati, wakil bupati, kepala seketariat kabupaten, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Walikota meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kabupaten.
4. Walikota secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat Kabupaten.
5. Walikota secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 13
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kecamatan
1. Bupati mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan terdiri dari camat, wakil camat, kepala seketariat kecamatan, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Bupati meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kecamatan.
4. Bupati secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan.
5. Bupati secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 14
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kelurahan/Tingkat Desa
1. Camat mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa terdiri dari lurah, kepala desa, wakil lurah, wakil kepala desa, seketaris/kepala seketariat kelurahan dan seketaris/kepala seketariat desa, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Camat meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kelurahan/desa.
4. Camat secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
5. Camat secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 15
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Menteri yang ditunjuk oleh Presiden mengadakan acara pengesahan Pendirian BKTP di seluruh Indonesia yang masing-masing BKTP diwakili oleh Pejabat Gubernur terkait.
2. Para pengurus Badan Koperasi provinsi terdiri dari gubernur, wakil gubernur, dan kepala seketariat provinsi, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Menteri meresmikan pendirian Badan Koperasi tingkat provinsi.
4. Menteri secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat provinsi.
5. Menteri secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat Provinsi berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 16
Anggota Badan Koperasi Aktif
1. Anggota Aktif Badan Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang berusia > 17 tahun dan < dari usia pensiun yang di tetapkan oleh Negara, yang tiddak termasuk Anggota Badan Koperasi Tidak Aktif
PASAL 17
Anggota Badan Koperasi Tidak aktif.
1. WNI yang berusia < 17 tahun.
2. WNI yang cacat mental.
3. WNI yang memiliiki cacat tubuh yang mengakibatkannya tidak dapat turut serta dalam kegiatan usaha Badan Koperasi.
4. Setiap bayi yang lahir sesudah tanggal penetapan berlakunya Badan Koperasi Nasional.
5. WNI yang sedang berada di luar negeri.
PASAL 18
Penetapan Wilayah bagi setiap Anggota Badan Koperasi
1. Keanggotaan seorang WNI sebagai Anggota Badan Koperasi ditetapkan oleh pejabat kelurahan / kepala desa terkait.
2. Setiap WNI hanya berhak untuk 1 (satu) keanggotaan sebagai Anggota Badan Koperasi berdasarkan tempat tinggalnya yang terkini.
3. Bagi warga negara Indonesia yang belum dapat mengesahkan keanggotaaanya sebagai anggota Badan Koperasi dikarenakan dia tidak terdaftar sebagai penduduk di kelurahan/desa manapun yang berada di Indonesia maka dia wajib mendatangi kantor kelurahan / kantor kepala desa sekarang dia berada dan memberikan keterangan secara lengkap mengenai data-data pribadinya.
4. Menunggu kebijakan yang akan diputuskan oleh Rapat Anggota. Apabila dalam 2 kali Rapat Anggota BKPL tersebut belum dapat memutuskan kebijakan terbaik bagi warga negara Indonesia tersebut maka pengurus BPKL wajib menyerahkan segala dokumentasi dan keterangan warga negara Indonesia tersebut kepada pengurus BKPC. Terhitung sejak itu maka orang tersebut telah melakukan kewajibannya dan selanjutnya pengurus BKPL terkait wajib menapkan status keanggotaannya sebagai Anggota Badan Koperasi Aktif /Tidak Aktif sesuai di maksud keadaannya.
PASAL 19
Pelepasan / pemutusan keanggotaan seseorang WNI sebagai Anggota Badan Koperasi
1. Meninggal dunia.
2. Menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.
3. Tidak lagi menjadi seorang WNI.
PASAL 20
Pengawas Badan Koperasi
1. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif berhak mencalonkan diri sebagai pengawas Badan Koperasi.
2. Pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian pengawas Badan Koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan domisilinya.
3. Pengawas Badan Koperasi bukan anggota / pengurus / pimpinan partai politik
4. Pengawas Badan Koperasi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PASAL 21
Pembina Badan Koperasi
1. Setiap Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa dibina oleh 2 orang pembina Badan Koperasi yang dipilih, diangkat, diganti dan diberhentikan oleh kementerian yang di tunjuk oleh Presiden.
2. Kementerian adalah lembaga kordinator seluruh pembina Badan Koperasi.
3. Pembina Badan Koperasi secara aktif memberikan laporan kepada kementerian.4. Hak dan kewajiban pembina Badan Koperasi berhubungan langsung dengan kementerian.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 22
1. Setiap anggota Badan Koperasi berhak mendapatkan 1 kartu keanggotaan Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa dan sebuah buku tabungan bank milik negara.
2. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak mengajukan usulan / rangkuman pendapat / laporan dalam bentuk dokument tertulis yang dibubuhi tanda tangan/cap sidik jari untuk dibahas dalam Rapat Anggota tingkat kelurahan/desa yang diserah-terimakan kepada Pembina Badan Koperasi.
3. Pembina Badan Koperasi wajib menganalisa dan membuat kesimpulan terhadap usulan / rangkuman pendapat / laporan tersebut dan menyerahkan dokumen asli dan hasil kesimpulannya kepada panitia Rapat Anggota Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
4. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak untuk ikut serta memantau kegiatan Badan Koperasi serta mendapatkan informasi tentang kegiatan Badan Koperasi.
5. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak untuk mengajukan hak paten atas karya / penemuan / kreativitasnya dan berhak mendapatkan royalti sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
6. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif di tingkat kelurahan/desa berhak untuk menerima penghasilan/keuntungan/manfaat dari kegiatan usaha Badan Koperasi yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.
7. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif wajib mematuhi serta melaksanakan segala keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.
8. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif wajib membayarkan / menyetorkan pajak penghasilan perorangan yang diterimanya dari penghasilan / keuntungan / manfaat yang didapat dari Badan Koperasi tempatnya terdaftar sebagai anggota Badan Koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
9. Para pengurus serta pengawas Badan Koperasi tidak berhak menerima penghasilan / gaji / upah dan bentuk materi lainnya dari kegiatannya di Badan Koperasi tempatnya mengabdi tetapi menerima segala haknya sebagaimana dimaksud sebagai Anggota Badan Koperasi.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN RAPAT ANGGOTA
PASAL 23
Ketentuan Umum Rapat Anggota
1. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengawas Badan Koperasi.
2. Seluruh kegiatan dalam Rapat Anggota tidak menggunakan / meminjam / mengambil dari uang kas / keuangan Badan Koperasi, tetapi boleh mendapatkannya dari pihak lain / donatur / sponsor yang jumlah, bentuk, nama pemberi serta penggunaanya dicatat dan didokumentasikan pada laporan keuangan Badan Koperasi.
PASAL 24
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTP ditentukan oleh kementerian.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh kementerian.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota persoalan/perkara/kebijakan tersebut masih belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada kementerian.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTK yang berupa 9 butir point utama penilaian.
PASAL 25
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kota (BKTK)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTK ditentukan oleh BKTP.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTP.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTP.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTB yang dinaunginya, yang berupa 6 butir point utama penilaian.
PASAL 26
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kabupaten (BKTB)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTB ditentukan oleh BKTK.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTK.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTK.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTC yang dinaunginya, yang berupa 4 butir point utama penilaian.
PASAL 27
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kecamatan (BKTC)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTC ditentukan oleh BKTB.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTB.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTB.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTL yang dinaunginya, yang berupa 3 butir point utama penilaian.
PASAL 28
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kelurahan / Tingkat Desa (BKTL)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTL ditentukan oleh BKTC dan pengajuan dari Pembina Badan Koperasi.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTC dan Pembina Badan Koperasi termasuk juga hubungan dengan sesama Badan Koperasi Lainnya.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap usulan dan persoalan berkaitan dengan kegiatan usaha yang diajukan oleh Anggota Badan Koperasi Aktif.
4. Sebelum mengadakan Rapat Anggota, para pengurus dan pengawas Badan Koperasi berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembina Badan Koperasi.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkan dan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTC.
6. Rapat Anggota memilih, mengangkat dan memberhentikan para petugas pelaksana kegiatan usaha yang di berasal dari para Anggota Badan Koperasi dengan persyaratan:; tidak sedang terlibat dalam segala jenis kegiatan perjudian, penggunaan/peredaran narkoba, kegiatan prostitusi dan kegiatan lainnya yang melanggar / bertentangan dengan perraturan hukum yang berlaku di NKRI.
7. Mengumumkan hasil ketetapan Rapat Anggota kepada pengurus, pengawas, pembina dan anggota Badan Koperasi dan juga menyampaikan hasil rapat secara tertulis kepada BKTC.
8. Memutuskan ketetapan kebijakan keuangan Badan Koperasi mengenai
BAB VIII
PENYERTAAN MODAL
PASAL 29
1. Jumlah penyertaan modal awal tunai dari para anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif ditentukan oleh Rapat Anggota dengan jumlah minimal saldo tunai akhir BKTL = jumlah seluruh Anggota Badan Koperasi X Rp 100.000;
2. Penyetoran/penyerahan modal berbentuk tunai dari anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif dilakukan di seluruh kantor bank milik negara menggunakan buku tabungan dan no keanggotaan.
3. Penyertaan modal anggota yang bukan berupa uang tunai akan dinilai oleh Rapat Anggota.
4. Penyerahan modal bukan berbentuk tunai dari anggota Aktif dan Non Aktif di kantor kelurahan/desa tempatnya terdaftar.
PASAL 30
1. Penyertaan modal dari Negara bernilai Rp 3.300.000 dikali jumlah anggota Badan Koperasi diserahkan langsung kepada BKTL.
2. Penyertaan modal dari Negara hanya diberikan 1 (satu) kali.
3. Penyertaan modal yang berbentuk tunai dari negara ke rekening BKTL setelah BKTL tersebut melalui Rapat Anggota selesai menyusun laporan kepengurusan yang berisi daftar nama pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi dengan jumlah minimal 90% dari warga di wilayahnya yang telah resmi disahkan menjadi anggota Badan Koperasi (termasuk yang Aktif maupun yang tidak Aktif), serta menyerahkan daftar rencana kegiatan usaha berikut tata cara pelaksanaannya yang telah ditanda tangani oelh seluruh pengurus, pengawas dan pembina BKTL tersebut
4. Badan Koperasi tidak diperkenankan menggunakan dana yang ada pada kewenangannya sebagai pinjaman bagi kegiatan usaha perusahaan milik perorangan, swasta ataupun kelompok pengusaha manapun juga, tetapi hanya diperkenankan digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha atas nama Badan Koperasi.
5. Penggunaan keuangan Badan Koperasi dapat digunakan untuk pengadaan / pembelian bahan makanan pokok bagi anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif yang masih belum mampu, pembelian melalui Badan Koperasi Tingkat Kecamatan yang melaksanakannya dengan cara lintas koperasi-koperasi tingkat desa sekitar yang memproduksinya.
6. Penyertaan modal dari negara berbentuk:
-. Dana tunai di rekening BKTL.
-. Pembayaran sewa di muka untuk penyewaan lahan / bangunan / fasilitas milik Negara,
-. Pengadaan peralatan tradisional dan mesin-mesin industri modern.
-. Pengadaan pupuk, pakan ternak, bibit dan pendukung lainnya untuk kegiatan usaha.
-. Pengadaan/pembelian pupuk, pakan, bibit, obat-obatan.
Tulisan asli di buat tgl 31 Agustus 2011
Di revisi tgl 18 Februari 2013
Oleh : wslukman
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CATATAN:
- Dengan asumsi jumlah anggota koperasi (rakyat Indonesia) sebanyak 203 juta maka hanya membutuhkan anggaran 671 Trilyun, sementara berdasarkan pasal 30, maka kemungkinan hanya akan menggunakan 50-75% dana tunai.
- Pendanaan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 masa anggaran APBN, dengan capaian:
* Biaya pendidikan untuk semua rakyat indonesia yang berada dalam usia pendidikan (Pasal 28 point 8)
* Penghapusan kemiskinan dan memberrikan lapangan pekerjaan bagi semua masyarakat yang berada dalam usia produktif.
* Ketahanan pangan bahkan sangat memungkinkan Indonesia menjadi penyuplai bahan pangan dunia dan untuk swasembada secara nasional di seluruh jenis komoditas.
* Pertahanan dan keamanan Negara yang baik, karena musuh utama kita saat ini adalah Kemiskinan dan kebodohan dan kesenjangan sosial.
* Meminimalisir kejahatan kriminal, korupsi, kolusi dan manipulasi.
* Persatuan Nasional yang semakin kokoh karena kegiatan ini adalah bukti nyata dan perwujudan dari gotong-royong yang melibatkan seluruh komponen bangsa, yaitu: partai politik, pemerintah pusat dan daerah, tokoh masyarakat, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta seluruh masyarakat segala usia dari bayi sampai manula.
WSLukman Quote " Perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita yang dimaksud dalam isi dari Pancasila pasti lebih mudah, karena kita berjuang bersama-sama sebagai bangsa."
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Badan Koperasi secara umum mengikut sertakan:
- seluruh warga negara sebagai anggota Badan Koperasi.
- perwakilan pemerintah sebagai pengurus.
- perwakilan partai politik sebagai pengurus.
- perwakilan tokoh masyarakat sebagai pengawas.
- kalangan profesional dan ahli sebagai pembina.
- seluruh BUMN dan BUMD.
- seluruh pengusaha lokal dan nasional.
- sejumlah PNS sesuai kebutuhan berdasarkan instruksi dari kementerian.
- seluruh komponen Negara kelurahan / desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.
PENJELASAN TENTANG KEGIATAN USAHA BADAN KOPERASI
Secara Umum Tujuan Badan Koperasi Nasional adalah:
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
pendapat saya mengenai
PANCASILA BAGI MANUSIA INDONESIA ADALAH:
“NEGARA ADALAH AKU DAN AKU ADALAH NEGARA”
HUKUM
Hukum adalah kumpulan upaya terbaik yang baru berhasil dicapai oleh akal budi manusia dengan bertujuan membentuk suatu standart kesusilaan, keadilan, ketertiban dan tingkah laku masyarakat beradab yang disusun secara teratur dan bijaksana melalui kesepakatan bersama oleh lembaga-lembaga yang berwenang berbentuk perintah, larangan, sanksi, ketentuan, dan peraturan tertulis untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua orang, yang besifat dapat diperbaharui mengikuti kebutuhan dan tingkat kemajuan kelompok masyarakatnya.
Wira S. Lukman
Indonesia, 31 Agustus 2011
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha Badan Koperasi adalah kegiatan usaha yang meliputi bidang usaha produksi dan pengolahan sumber daya alam.
2. Pembibitan, penanaman, dan pembudidayaan semua jenis tanaman.
3. Pembibitan, pemeliharaan, dan pembudidayaan segala jenis ikan dan hewan ternak.
4. Bukan pertambangan minyak bumi, gas, batu bara dan pertambangan energi lainnya.
5. Untuk usaha pertambangan bukan pertambangan energi harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang dan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Untuk usaha perdagangan maka jenis barang yang diperdagangkan adalah barang hasil produksi dalam negeri dengan prioritas hasil produksi sesama Badan Koperasi.
PASAL 2
1. Kegiatan usaha bidang industri produksi dan pengolahan.
2. Kegiatan usaha industri kerajinan rakyat.
3. Kegiatan usaha industri berskala rumahan.
4. Kegiatan usaha industri berskala kecil.
5. Kegiatan usaha industri berskala menengah.
6. Kegiatan usaha industri berskala besar.
7. Kegiatan usaha industri berskala internasional.
8. Bukan kegiatan usaha industri produksi/pembuatan/perakitan amunisi, persenjataan, atau perlengkapan perang lainnya.
PASAL 3
1. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi.
2. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala rumahan.
3. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala kecil.
4. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala menengah.
5. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala besar.
6. Kegiatan usaha jasa bidang pekerjaan umum dan konstruksi skala internasional.
PASAL 4
1. Berkerjasama secara independent dengan seluruh BUMN, BUMD, perusahaan nasional, perusahaan lokal, baik perorangan maupun kelompok dan bentuk badan-badan usaha lainnya.
2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Badan Koperasi memanfaatkan sistem tehnologi internet/nirkabel agar dapat diakses oleh sesama Badan Koperasi dan masyarakat umumnya yang disusun, ditetapkan, dan diselenggarakan oleh kementerian.
3. Segala jenis transaksi dan kegiatan Badan Koperasi wajib didokumentasikan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukuan, administrasi dan dokumentasi menggunakan sistem komputerisasi dengan model standar nasional.
4. Kegiatan usaha bukan pengadaan pinjaman dana tunai.
5. Semua bibit, pupuk, bahan pakan, bahan baku, peralatan, mesin, dan perlengkapan pendukung lainnya menggunakan produksi yang di kembangkan di dalam negeri.
6. Perangkat keras dan perangkat lunak pada tehnologi informasi dan komunikasi semaksimal mungkin menggunakan produksi dalam negeri.
7. Sesuai dengan ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN BADAN KOPERASI
PASAL 5
Badan Koperasi Tingkat Kelurahan/Desa (BKTL)
1. Nama BKTL ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi Aktif.
3. Besar dan lokasi penggunaan lahan milik negara yang digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha berdasarkan keputusan dan persetujuan Badan Koperasi di tingkat provinsi yang menaunginya.
4. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi Aktif.
5. Pengurus BKTL adalah lurah/kepala desa, wakil lurah/wakil kepala desa, seketaris/kepala seketariat kelurahan/desa yang sedang menjabat, ditambah dengan 1 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
6. Pengawas BKTL berjumlah 3 orang.
7. Jumlah anggota BKTL adalah gabungan seluruh anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif termasuk pengurus dan pengawasnya.
8. Pada tingkat kelurahan/desa Badan Koperasi memiliki no urut dengan penulisan DL.33.10.09.08.07.
9. DL memiliki arti kelurahan/desa.
10. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
11. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
12. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
13. Angka 08 memiliki arti sebagai no urut kecamatan.
14. Angka 07 memiliki arti sebagai no urut kelurahan/desa.
PASAL 6
Badan Koperasi Tingkat Kecamatan (BKTC)
1. Nama BKTC ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTL di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTC adalah kepala camat, wakil camat, seketaris/kepala seketariat kecamatan yang sedang menjabat, ditambah dengan 2 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTC jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTC adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTL di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kecamatan (BKTC) memiliki no urut dengan penulisan CMT.33.10.09.08.
7. CMT memiliki arti kecamatan
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
10. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
11. Angka 08 memiliki arti sebagai no urut kecamatan.
PASAL 7
Badan Koperasi Tingkat Kabupaten (BKTB)
1. Nama BKTB ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTC di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTB adalah bupati, wakil bupati, seketaris/kepala seketariat kabupaten yang sedang menjabat, ditambah dengan 3 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTB jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTB adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTC di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kabupaten (BKTB) memiliki no urut dengan penulisan KBT.33.10.9.
7. KBT memiliki arti kecamatan
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
10. Angka 09 memiliki arti sebagai no urut kabupaten.
PASAL 8
Badan Koperasi Tingkat Kota (BKTK)
1. Nama BKTK ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTB di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTK adalah walikota, wakil walikota seketaris/kepala seketariat walikota yang sedang menjabat, ditambah dengan 4 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTK jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTK adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTB di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat kota (BKTK) memiliki no urut dengan penulisan KOTA.33.10
7. KOTA memiliki arti kota.
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
9. Angka 10 memiliki arti sebagai no urut kota.
PASAL 9
Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Nama BKTP ditentukan oleh Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota terdiri dari seluruh pengurus, pengawas ditambah perwakilan dari seluruh pengurus dan pengawas BKTK di bawah naungannya.
3. Pengurus BKTP adalah gubernur, wakil gubernur, seketaris/kepala seketariat gubernur yang sedang menjabat, ditambah dengan 5 orang anggota partai politik nasional dari masing-masing partai politik.
4. Pengawas BKTP jumlahnya adalah sama dengan jumlah seluruh pengurus.
5. Anggota BKTP adalah gabungan seluruh pengurus dan pengawas dari BKTK di bawah naungannya.
6. Badan Koperasi tingkat provinsi (BKTP) memiliki no urut dengan penulisan PROV.33.
7. PROV memiliki arti provinsi
8. Angka 33 memiliki arti no urut provinsi.
BAB III
PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN KOPERASI
PASAL 10
Persiapan Di Kementerian, Partai Politik dan Pemerintah Daerah tingkat kelurahan/desa
1. Semua partai politik nasional memilih, menetapkan dan menempatkan para anggota partainya di masing-masing Badan Koperasi sesuai dengan ketentuan pasal 5,6,7,8,9.
2. Kementerian bekerjasama dengan semua pihak membuka lowongan bagi seluruh warga negara Indonesia, menyeleksi dan mengangkat para profesional dan ahli untuk dipekerjakan sebagai pembina Badan Koperasi yang akan ditempatkan pada Badan Koperasi di seluruh Nusantara sesuai dengan profesi dan bidang keahliannnya.
3. Kementerian mengeluarkan kebijakan tentang perizinan bagi kepala daerah untuk menjadi pengurus Badan Koperasi.
4. Seluruh gubernur mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kota yang berada di dalam wilayah tugasnya.
5. Seluruh walikota mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten yang berada di dalam wilayah tugasnya.
6. Seluruh camat mengagendakan jadwal kunjungan untuk mengadakan acara pengesahan pengangkatan seluruh pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa yang berada di dalam wilayah tugasnya.
7. Seluruh lurah dan kepala desa membuka pendaftaran bagi seluruh warga negara Indonesia.
BAB IV
PENDIRIAN BADAN KOPERASI
PASAL 11
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kota
1. Gubernur mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kota.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kota terdiri dari walikota, wakil walikota, kepala seketariat kota, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Gubernur meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat Kota.
4. Gubernur secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kota.
5. Gubernur secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kota berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 12
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kabupaten
1. Walikota mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten terdiri dari bupati, wakil bupati, kepala seketariat kabupaten, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Walikota meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kabupaten.
4. Walikota secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat Kabupaten.
5. Walikota secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kabupaten berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 13
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kecamatan
1. Bupati mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan terdiri dari camat, wakil camat, kepala seketariat kecamatan, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Bupati meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kecamatan.
4. Bupati secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan.
5. Bupati secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kecamatan berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 14
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Kelurahan/Tingkat Desa
1. Camat mengadakan acara pengesahan pengangkatan pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
2. Para pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa terdiri dari lurah, kepala desa, wakil lurah, wakil kepala desa, seketaris/kepala seketariat kelurahan dan seketaris/kepala seketariat desa, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Camat meresmikan pendirian Badan koperasi tingkat kelurahan/desa.
4. Camat secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
5. Camat secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
PASAL 15
Pendirian Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Menteri yang ditunjuk oleh Presiden mengadakan acara pengesahan Pendirian BKTP di seluruh Indonesia yang masing-masing BKTP diwakili oleh Pejabat Gubernur terkait.
2. Para pengurus Badan Koperasi provinsi terdiri dari gubernur, wakil gubernur, dan kepala seketariat provinsi, dan para pengurus lainnya yang telah dipersiapkan oleh partai politik.
3. Menteri meresmikan pendirian Badan Koperasi tingkat provinsi.
4. Menteri secara simbolik memberikan kartu keanggotaan Badan Koperasi kepada para pengurus Badan Koperasi tingkat provinsi.
5. Menteri secara simbolik menyerahkan penyertaan modal dari negara kepada pengurus Badan Koperasi tingkat Provinsi berupa seperangkat komputer dan sebuah buku tabungan yang dikeluarkan oleh perbankan milik negara.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 16
Anggota Badan Koperasi Aktif
1. Anggota Aktif Badan Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang berusia > 17 tahun dan < dari usia pensiun yang di tetapkan oleh Negara, yang tiddak termasuk Anggota Badan Koperasi Tidak Aktif
PASAL 17
Anggota Badan Koperasi Tidak aktif.
1. WNI yang berusia < 17 tahun.
2. WNI yang cacat mental.
3. WNI yang memiliiki cacat tubuh yang mengakibatkannya tidak dapat turut serta dalam kegiatan usaha Badan Koperasi.
4. Setiap bayi yang lahir sesudah tanggal penetapan berlakunya Badan Koperasi Nasional.
5. WNI yang sedang berada di luar negeri.
PASAL 18
Penetapan Wilayah bagi setiap Anggota Badan Koperasi
1. Keanggotaan seorang WNI sebagai Anggota Badan Koperasi ditetapkan oleh pejabat kelurahan / kepala desa terkait.
2. Setiap WNI hanya berhak untuk 1 (satu) keanggotaan sebagai Anggota Badan Koperasi berdasarkan tempat tinggalnya yang terkini.
3. Bagi warga negara Indonesia yang belum dapat mengesahkan keanggotaaanya sebagai anggota Badan Koperasi dikarenakan dia tidak terdaftar sebagai penduduk di kelurahan/desa manapun yang berada di Indonesia maka dia wajib mendatangi kantor kelurahan / kantor kepala desa sekarang dia berada dan memberikan keterangan secara lengkap mengenai data-data pribadinya.
4. Menunggu kebijakan yang akan diputuskan oleh Rapat Anggota. Apabila dalam 2 kali Rapat Anggota BKPL tersebut belum dapat memutuskan kebijakan terbaik bagi warga negara Indonesia tersebut maka pengurus BPKL wajib menyerahkan segala dokumentasi dan keterangan warga negara Indonesia tersebut kepada pengurus BKPC. Terhitung sejak itu maka orang tersebut telah melakukan kewajibannya dan selanjutnya pengurus BKPL terkait wajib menapkan status keanggotaannya sebagai Anggota Badan Koperasi Aktif /Tidak Aktif sesuai di maksud keadaannya.
PASAL 19
Pelepasan / pemutusan keanggotaan seseorang WNI sebagai Anggota Badan Koperasi
1. Meninggal dunia.
2. Menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.
3. Tidak lagi menjadi seorang WNI.
PASAL 20
Pengawas Badan Koperasi
1. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif berhak mencalonkan diri sebagai pengawas Badan Koperasi.
2. Pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian pengawas Badan Koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan domisilinya.
3. Pengawas Badan Koperasi bukan anggota / pengurus / pimpinan partai politik
4. Pengawas Badan Koperasi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PASAL 21
Pembina Badan Koperasi
1. Setiap Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa dibina oleh 2 orang pembina Badan Koperasi yang dipilih, diangkat, diganti dan diberhentikan oleh kementerian yang di tunjuk oleh Presiden.
2. Kementerian adalah lembaga kordinator seluruh pembina Badan Koperasi.
3. Pembina Badan Koperasi secara aktif memberikan laporan kepada kementerian.4. Hak dan kewajiban pembina Badan Koperasi berhubungan langsung dengan kementerian.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 22
1. Setiap anggota Badan Koperasi berhak mendapatkan 1 kartu keanggotaan Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa dan sebuah buku tabungan bank milik negara.
2. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak mengajukan usulan / rangkuman pendapat / laporan dalam bentuk dokument tertulis yang dibubuhi tanda tangan/cap sidik jari untuk dibahas dalam Rapat Anggota tingkat kelurahan/desa yang diserah-terimakan kepada Pembina Badan Koperasi.
3. Pembina Badan Koperasi wajib menganalisa dan membuat kesimpulan terhadap usulan / rangkuman pendapat / laporan tersebut dan menyerahkan dokumen asli dan hasil kesimpulannya kepada panitia Rapat Anggota Badan Koperasi tingkat kelurahan/desa.
4. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak untuk ikut serta memantau kegiatan Badan Koperasi serta mendapatkan informasi tentang kegiatan Badan Koperasi.
5. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif berhak untuk mengajukan hak paten atas karya / penemuan / kreativitasnya dan berhak mendapatkan royalti sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
6. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif di tingkat kelurahan/desa berhak untuk menerima penghasilan/keuntungan/manfaat dari kegiatan usaha Badan Koperasi yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.
7. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif wajib mematuhi serta melaksanakan segala keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.
8. Setiap anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif wajib membayarkan / menyetorkan pajak penghasilan perorangan yang diterimanya dari penghasilan / keuntungan / manfaat yang didapat dari Badan Koperasi tempatnya terdaftar sebagai anggota Badan Koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
9. Para pengurus serta pengawas Badan Koperasi tidak berhak menerima penghasilan / gaji / upah dan bentuk materi lainnya dari kegiatannya di Badan Koperasi tempatnya mengabdi tetapi menerima segala haknya sebagaimana dimaksud sebagai Anggota Badan Koperasi.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN RAPAT ANGGOTA
PASAL 23
Ketentuan Umum Rapat Anggota
1. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengawas Badan Koperasi.
2. Seluruh kegiatan dalam Rapat Anggota tidak menggunakan / meminjam / mengambil dari uang kas / keuangan Badan Koperasi, tetapi boleh mendapatkannya dari pihak lain / donatur / sponsor yang jumlah, bentuk, nama pemberi serta penggunaanya dicatat dan didokumentasikan pada laporan keuangan Badan Koperasi.
PASAL 24
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Provinsi (BKTP)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTP ditentukan oleh kementerian.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh kementerian.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota persoalan/perkara/kebijakan tersebut masih belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada kementerian.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTK yang berupa 9 butir point utama penilaian.
- Tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan terhadap keputusan dan kebijakan yang diberikan.
- Tingkat kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan serta kebutuhan pokok masyarakat di wilayahnya.
- Tingkat keberhasilan dalam perbaikan perekonomian masyarakat perkotaan dan perdesaan.
- Tingkat keberhasilan dalam penerimaan pajak negara.
- Tingkat keberhasilan pemenuhan kebutuhan makanan, barang, dan jasa dalam negeri serta untuk pemenuhan kebutuhan export.
- Penurunan ketergantungan terhadap barang import.
- Tingkat keberhasilan dalam memelihara alam dan lingkungan hidup.
- Tingkat keberhasilan dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
- Tingkat keberhasilan dalam pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam.
PASAL 25
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kota (BKTK)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTK ditentukan oleh BKTP.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTP.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTP.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTB yang dinaunginya, yang berupa 6 butir point utama penilaian.
- Tingkat keberhasilan BKTB dalam pelaksanaan terhadap keputusan dan kebijakan yang diberikan.
- Tingkat keberhasilan BKTB dalam kestabilan harga serta pemenuhan lebutuuhan masyarakat akan pangan, barang dan jasa.
- Tingkat keberhasilan BKTB dalam memproduksi barang-barang dengan kwalitas ekspor.
- Tingkat Keberhasilan BKTB dalam peningkatan volume perdagangan antar wilayah.
- Tingkat Keberhasilan BKTB dalam peningkatan jumlah pengusaha dan jumlah jenis kegiatan usaha.
- Tingkat Keberhasilan BKTB dalam pemanfaatan lahan tidur dan optimalisasi Sumber Daya Manusia.
PASAL 26
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kabupaten (BKTB)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTB ditentukan oleh BKTK.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTK.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTK.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTC yang dinaunginya, yang berupa 4 butir point utama penilaian.
- Tingkat keberhasilan BKTC dalam pelaksanaan terhadap keputusan dan kebijakan yang diberikan.
- Tingkat keberhasilan BKTC dalam pemanfaatan dan pendistribusian hasil produksi.
- Tingkat keberhasilan BKTC dalam peningkatan taraf perekonomian dan status sosial bagi Para Anggotanya.
- Tingkat Keberhasilan BKTC dalam menjalin kerjasama antara Badan Koperasi dibawah naungannya.
PASAL 27
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kecamatan (BKTC)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTC ditentukan oleh BKTB.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTB.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan membuat keputusan / kebijakan terhadap persoalan / perkara / kebijakan yang diajukan oleh seluruh Badan Koperasi di bawah naungannya.
4. Untuk persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka persoalan / perkara / kebijakan akan dibahas dalam Rapat Anggota periode berikutnya.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkandan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTB.
6. Menyusun, menetapkan, dan mengawasi sistem Ketentuan Nilai Pencapaian BKTL yang dinaunginya, yang berupa 3 butir point utama penilaian.
- Tingkat keberhasilan BKTL dalam pelaksanaan terhadap keputusan dan kebijakan yang diberikan.
- Tingkat keberhasilan BKTB dalam penyaluran / pemberian donasi dan bahan makanan kepada Anggota Badan Koperasi Tidak aktif di bawah naungannya.
- Tingkat keberhasilan BKTB dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi Anggota Badan Koperasi Aktif di bawah naungannya.
PASAL 28
Rapat Anggota Badan Koperasi Tingkat Kelurahan / Tingkat Desa (BKTL)
1. Jadwal Rapat Anggota BKTL ditentukan oleh BKTC dan pengajuan dari Pembina Badan Koperasi.
2. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh BKTC dan Pembina Badan Koperasi termasuk juga hubungan dengan sesama Badan Koperasi Lainnya.
3. Rapat Anggota Wajib membahas, merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap usulan dan persoalan berkaitan dengan kegiatan usaha yang diajukan oleh Anggota Badan Koperasi Aktif.
4. Sebelum mengadakan Rapat Anggota, para pengurus dan pengawas Badan Koperasi berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pembina Badan Koperasi.
5. Bila dalam 2 kali Rapat Anggota ada persoalan / perkara / kebijakan yang belum dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat maka Panitia Rapat Anggota mengumpulkan dan menyusun seluruh dokument yang berkait dengan persoalan/perkara/kebijakan tersebut kemudian mengirimkannya kepada BKTC.
6. Rapat Anggota memilih, mengangkat dan memberhentikan para petugas pelaksana kegiatan usaha yang di berasal dari para Anggota Badan Koperasi dengan persyaratan:; tidak sedang terlibat dalam segala jenis kegiatan perjudian, penggunaan/peredaran narkoba, kegiatan prostitusi dan kegiatan lainnya yang melanggar / bertentangan dengan perraturan hukum yang berlaku di NKRI.
7. Mengumumkan hasil ketetapan Rapat Anggota kepada pengurus, pengawas, pembina dan anggota Badan Koperasi dan juga menyampaikan hasil rapat secara tertulis kepada BKTC.
8. Memutuskan ketetapan kebijakan keuangan Badan Koperasi mengenai
- Nilai sewa lahan atau bangunan milik Anggota Badan Koperasi di wilayahnya yang digunakan sebagai kegiatan usaha.
- Biaya Kegiatan Usaha
- Jumlah pemberian donasi bagi Badan Koperasi Lainnya.
- Jumlah dan jenis penghasilan / keuntungan / manfaat yang diterima Anggota Badan Koperasi Aktif.
- Jumlah dan jenis donasi bagi Anggota Badan Koperasi Tidak Aktif dengan jumlah minimal perhari Rp 15.000;
- Jumlah dan Jenis upah / gaji / penghasilan bagi Anggota Badan Koperasi Aktif yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan tugas kegiatan usaha.
- Jumlah dan Jenis upah / gaji / penghasilan bagi Anggota Badan Koperasi Aktif tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaan tugas kegiatan usaha.
- Waktu pembagian Sisa Keuntungan Hasil Usaha (keuntungan bersih hasil kegiatan usaha yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembagian Sisa Keuntungan Hasil Usaha di bagikan dengan perbandingan : 4 (empat) bagian dibagikan dengan jumlah yang sama besar untuk setiap Anggota Badan Koperasi Aktif yang terlibat secara langsung dalam melaksanakan tugas kegiatan usaha.
- 4 (empat) bagian dibagikan dengan jumlah yang sama besar untuk setiap Anggota Badan Koperasi Aktif.
- 1 (satu) bagian dibagikan dengan jumlah yang sama besar bagi seluruh Anggota Badan Koperasi.
- 1 (satu) bagian ditentukan oleh Rapat Anggota dengan prioritas untuk peningkatan jumlah donasi Anggota Badan Koperasi Tidak Aktif. Pemberian bagian tersebut langsung dengan cara mentransfernya ke masing-masing rekening tabungan penerima.
BAB VIII
PENYERTAAN MODAL
PASAL 29
1. Jumlah penyertaan modal awal tunai dari para anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif ditentukan oleh Rapat Anggota dengan jumlah minimal saldo tunai akhir BKTL = jumlah seluruh Anggota Badan Koperasi X Rp 100.000;
2. Penyetoran/penyerahan modal berbentuk tunai dari anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif dilakukan di seluruh kantor bank milik negara menggunakan buku tabungan dan no keanggotaan.
3. Penyertaan modal anggota yang bukan berupa uang tunai akan dinilai oleh Rapat Anggota.
4. Penyerahan modal bukan berbentuk tunai dari anggota Aktif dan Non Aktif di kantor kelurahan/desa tempatnya terdaftar.
PASAL 30
1. Penyertaan modal dari Negara bernilai Rp 3.300.000 dikali jumlah anggota Badan Koperasi diserahkan langsung kepada BKTL.
2. Penyertaan modal dari Negara hanya diberikan 1 (satu) kali.
3. Penyertaan modal yang berbentuk tunai dari negara ke rekening BKTL setelah BKTL tersebut melalui Rapat Anggota selesai menyusun laporan kepengurusan yang berisi daftar nama pengurus, pengawas, dan anggota Badan Koperasi dengan jumlah minimal 90% dari warga di wilayahnya yang telah resmi disahkan menjadi anggota Badan Koperasi (termasuk yang Aktif maupun yang tidak Aktif), serta menyerahkan daftar rencana kegiatan usaha berikut tata cara pelaksanaannya yang telah ditanda tangani oelh seluruh pengurus, pengawas dan pembina BKTL tersebut
4. Badan Koperasi tidak diperkenankan menggunakan dana yang ada pada kewenangannya sebagai pinjaman bagi kegiatan usaha perusahaan milik perorangan, swasta ataupun kelompok pengusaha manapun juga, tetapi hanya diperkenankan digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha atas nama Badan Koperasi.
5. Penggunaan keuangan Badan Koperasi dapat digunakan untuk pengadaan / pembelian bahan makanan pokok bagi anggota Badan Koperasi Aktif dan Non Aktif yang masih belum mampu, pembelian melalui Badan Koperasi Tingkat Kecamatan yang melaksanakannya dengan cara lintas koperasi-koperasi tingkat desa sekitar yang memproduksinya.
6. Penyertaan modal dari negara berbentuk:
-. Dana tunai di rekening BKTL.
-. Pembayaran sewa di muka untuk penyewaan lahan / bangunan / fasilitas milik Negara,
-. Pengadaan peralatan tradisional dan mesin-mesin industri modern.
-. Pengadaan pupuk, pakan ternak, bibit dan pendukung lainnya untuk kegiatan usaha.
-. Pengadaan/pembelian pupuk, pakan, bibit, obat-obatan.
Tulisan asli di buat tgl 31 Agustus 2011
Di revisi tgl 18 Februari 2013
Oleh : wslukman
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CATATAN:
- Dengan asumsi jumlah anggota koperasi (rakyat Indonesia) sebanyak 203 juta maka hanya membutuhkan anggaran 671 Trilyun, sementara berdasarkan pasal 30, maka kemungkinan hanya akan menggunakan 50-75% dana tunai.
- Pendanaan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 masa anggaran APBN, dengan capaian:
* Biaya pendidikan untuk semua rakyat indonesia yang berada dalam usia pendidikan (Pasal 28 point 8)
* Penghapusan kemiskinan dan memberrikan lapangan pekerjaan bagi semua masyarakat yang berada dalam usia produktif.
* Ketahanan pangan bahkan sangat memungkinkan Indonesia menjadi penyuplai bahan pangan dunia dan untuk swasembada secara nasional di seluruh jenis komoditas.
* Pertahanan dan keamanan Negara yang baik, karena musuh utama kita saat ini adalah Kemiskinan dan kebodohan dan kesenjangan sosial.
* Meminimalisir kejahatan kriminal, korupsi, kolusi dan manipulasi.
* Persatuan Nasional yang semakin kokoh karena kegiatan ini adalah bukti nyata dan perwujudan dari gotong-royong yang melibatkan seluruh komponen bangsa, yaitu: partai politik, pemerintah pusat dan daerah, tokoh masyarakat, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta seluruh masyarakat segala usia dari bayi sampai manula.
WSLukman Quote " Perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita yang dimaksud dalam isi dari Pancasila pasti lebih mudah, karena kita berjuang bersama-sama sebagai bangsa."
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Badan Koperasi secara umum mengikut sertakan:
- seluruh warga negara sebagai anggota Badan Koperasi.
- perwakilan pemerintah sebagai pengurus.
- perwakilan partai politik sebagai pengurus.
- perwakilan tokoh masyarakat sebagai pengawas.
- kalangan profesional dan ahli sebagai pembina.
- seluruh BUMN dan BUMD.
- seluruh pengusaha lokal dan nasional.
- sejumlah PNS sesuai kebutuhan berdasarkan instruksi dari kementerian.
- seluruh komponen Negara kelurahan / desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.
PENJELASAN TENTANG KEGIATAN USAHA BADAN KOPERASI
Secara Umum Tujuan Badan Koperasi Nasional adalah:
- Secara aktif memanfaatkan lahan dan bangunan milik negara untuk dikelola oleh masyarakat setempat.Kegiatan Usaha demgan cara Negara menyewakannya yang dibiayai dengan penyertaan modal dari negara.
- Membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat dengan memberikan bantuan langsung melalui Pembina Badan Koperasi yaitu tenaga profesional dan ahli yang di persiapkan oleh kementerian, di awasi secara langsung oleh Pengawas Badan Koperasi yaitu para tokoh masyarakat dan para Pengurus Badan Koperasi yaitu pejabat daerah dan anggota Partai Politik.
- Menciptakan lapangan pekerjaan bagi WNI yang masih tergolong aktif yaitu berusia > 17 tahun dan < 60 tahun.
- Meningkatkan pertumbuhan produktivitas dan perekonomi nasional.
- Meningkatkan perekonomian dan status sosial manusia Indonesia.
- Meningkatkan nilai volume eksport.
- menurunkan ketergantungan nasional terhadap produk import.
- Percepatan pembangunan perekonomian di daerah-daerah tertinggal.
- Meningkatkan kemampuan swasembada pangan serta bahan baku industri dalam negeri
- memberikan donasi secara langsung dan permanen kepada WNI yang tidak berada dalam masa produktif.
- Menjalin kerjasama secara transparan dan penuh kegotong royongan antara negara (pemerintah, partai politik, dan tokoh masyarakat) dan warga negara.
- Pemanfaatan teknologi informasi
- Meminimalisir tindak pidana korupsi dan mewujudkan harapan yang dikandung pada Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
pendapat saya mengenai
PANCASILA BAGI MANUSIA INDONESIA ADALAH:
- 5 ketetapan yang berupa aturan dan ketentuan tentang hak, kebebasan, dan kemerdekaan manusia Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
- untuk diperlakukan secara adil sebagai manusia Indonesia di dalam perlakuan hukum, serta secara bebas dan merdeka untuk dapat menjalankan kehidupannya sebagai manusia yang beradab,
- untuk memilih tetap hidup dalam satu persatuan yaitu sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- untuk ikut serta dalam permusyawaratan / perwakilan dan
- untuk pengakuan terhadap posisinya dalam status sosial kemasyarakatan berdasarkan kemampuannya,yang pada saat bersamaan memiliki ketetapan berupa aturan dan ketentuan tentang kewajiban yang
- mewajibkannya untuk mengakui semua agama dan kepercayaan manusia Indonesia lainnya, serta membebaskan manusia Indonesia lainnya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
- untuk berlaku secara adil terhadap sesama manusia Indonesia dan menjalankan kehidupan sebagai manusia yang beradab,
- untuk melakukan segala upaya untuk menciptakan persatuan Indonesia,
- untuk ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan
- untuk mengakui status sosial manusia Indonesia lainnya.
“NEGARA ADALAH AKU DAN AKU ADALAH NEGARA”
HUKUM
Hukum adalah kumpulan upaya terbaik yang baru berhasil dicapai oleh akal budi manusia dengan bertujuan membentuk suatu standart kesusilaan, keadilan, ketertiban dan tingkah laku masyarakat beradab yang disusun secara teratur dan bijaksana melalui kesepakatan bersama oleh lembaga-lembaga yang berwenang berbentuk perintah, larangan, sanksi, ketentuan, dan peraturan tertulis untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua orang, yang besifat dapat diperbaharui mengikuti kebutuhan dan tingkat kemajuan kelompok masyarakatnya.
Wira S. Lukman
Indonesia, 31 Agustus 2011