|
"Setiap penyelesaian terhadap suatu masalah akan kembali melahirkan masalah baru untuk dicarikan penyelesaiannya lagi. Itulah perbaikan dan kemajuan."
|
Undang-Undang dan Peraturan
klik judul untuk mengunduh
|
komisi yudisial republik indonesiaKomisi Yudisial (KY)
Keberadaan Komisi Yudisial berdasarkan hasil keputusan sidang MPR pada amandemen ketiga UUD 1945, menetapkan kedudukan Komisi Yudisial di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan mengenai KY diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (3) “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ” Wewenang tersebut diulangi kembali dalam Pasal 24B ayat (1) yang menyebutkan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Undang - undang terkait dengan Komisi Yudisial UU No. 3 Tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 2011, bertujuan untuk memperbaiki pengawasan terhadap perilaku hakim di lingkungan peradilan di bawah MA, juga hakim agung dan hakim konstitusi, sehingga terciptanya pengadilan yang dapat mengusung keadilan yang sejati. |