Artikel khusus
|
koperasi dan ukm (usaha kecil dan menengah)Visi dan Misi Visi Kementerian Koperasi dan UKM
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu: Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian. Misi Kementerian Koperasi dan UKM Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
buku rangkuman pedoman -kementerian operasi & ukmSitus-Situs resmi Negara
http://www.deptan.go.id/index1.php (Kementerian Pertanian Replubik Indonesia) http://www.ditjennak.deptan.go.id/ http://bppsdmp.deptan.go.id/ http://www.litbang.deptan.go.id/ http://peternakan.litbang.deptan.go.id/ http://perkebunan.litbang.deptan.go.id/ http://www.disnak.jabarprov.go.id http://www.disnak.jatimprov.go.id/web/index.php http://www.disnak.sumbar.go.id/web/index.php http://www.disnak.kalselprov.go.id/web/index.php http://www.disnak.baliprov.go.id/web/index.php http://disnak.lampungtimurkab.go.id/ Secara keseluruhan sudah ada peningkatan pelayanan dan reformasi dalam memberikan informasi melalui situs-situs Resmi Pemerintah, Dunia Pendidikan dan Swasta kepada masyarakat. DOKUMEN INFORMASI BERBENTUK BUKU CETAK Dalam tulisan saya kali ini akan menjelaskan pentingnya penyebaran informasi kepada masyarakat pelaku di bidang-bidang terkait di atas. Indonesia saat ini memiliki 33 Provinsi dan besar kemungkinan untuk terjadinya pemekaran wilayah otonomi baru di tahun-tahun yang mendatang. Hal terpenting dalam penyebaran Informasi adalah untuk menduplikasikan keberhasilan sebuah program/kegiatan yang telah di laksanakan oleh pemerintah, Dunia Pendidikan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat di sebuah bidang di daerah tertentu agar daerah-daerah lainnya dapat menuai keuntungan dari keberhasilan tersebut. Adanya situs-situs di atas adalah hal baik dan perlu terus dikembangkan serta diperbaharui sebagai pusat data. Di lain sisi untuk mengakses situs-situs tersebut di atas dibutuhkan koneksi internet, jaringan listrik serta pengguna harus juga memiliki perangkat elektronik (komputer,laptop atau smartphone dsb). Sementara agar pengguna / netter yang melakukan pencarian informasi tersebut dapat membagikannya kepada komunitas mereka maka data tersebut perlu di unduh dan dicetak menggunakan perangkat bantuan Mesin Printer. Ada banyak kelemahan-kelemahan selain yang disebut di atas yang akan ditemui oleh pengguna (biaya, jumlah informasi, kelengkapan informasi dan tenaga pembimbing dsb) dalam penyebaran Informasi menggunakan fasilitas situs-situs tersebut karena pada dasarnya situs-situs tersebut merupakan pusat data. Otonomi daerah menghasilkan banyak keberhasilan yang baik dalam banyak bidang namun juga menyisahkan fakta pasti bahwa setiap daerah berbeda bidang keberhasilan yang telah dicapainya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah tersebut masing-masing. Fakta baik yaitu pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas utama adalah sebagai bank data yang menerima dan mengumpulkan semua laporan keberhasilan tersebut dari masing-masing daerah, bahkan termasuk informasi kajian dan hasil penelitian dari Dunia Pendidikan dan dari sumber-sumber lainnya baik dari dalam maupun dari luar negeri. SEKARANG KEADAAN TERSEBUT AKAN SAYA RANGKUM MENJADI: 1. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyusun dan menerbitkannya menjadi sebuah buku rangkuman keberhasilan yang telah dicapai dari berbagai daerah tersebut lengkap meliputi:
2. Pemerintah provinsi menggandakan dan mendistribusikan buku rangkuman tersebut ke setiap pemerintah tingkat kotamadya di bawahnya menggunakan anggaran masing-masing (1 provinsi hanya membawahi 10-20 kotamadya di bawahnya.!) 3. Selanjutnya pemerintah kotamadya menggandakan dan mendistribusikan buku rangkuman tersebut ke setiap pemerintah tingkat kabupaten dibawahnya menggunakan anggaran masing-masing (1 kotamadya hanya membawahi 10-20 kabupaten di bawahnya.!) dan seterusnya sehingga buku rangkuman sampai di tingkat terkecil (Kepala desa, RT dan/atau RK) 4. Para pemimpin (Kepala desa, ketua RT dan/atau ketua RK) menginformasikan dan mensosialisasikan buku rangkuman tersebut kepada anggota masyarakatnya. Semua rangkaian ini berakhir dengan setiap masyarakat menuai keuntungan dari buku rangkuman tersebut. Proses pelaksanaan kegiatan ini sungguh tidaklah sulit dengan segala yang telah kita miliki (data dari pusat data masing-masing Departemen) termasuk rantai distribusinya sesuai yang saya tuliskan di atas (0,001 % kemungkinan terjadi tindak korupsi). Niscaya semua ini akan memberikan dampak dan hasil yang luar biasa kepada Masyarakat dan Negara kita. (wslukman) Perbaikan Untuk Indonesia di bidang Informasi dan Produktivitas Nasional melalui Kementerian Koperasi dan UKM |