|
media massa IndonesiaMedia massa adalah garda terdepan dari sebuah negara. Tetapi media massa juga berupa pisau bermata dua yang dapat merugikan pihak sendiri bila tidak tepat dalam penggunaannya. Indonesia sendiri telah mencoba untuk mengamankan hal ini dengan membentuk badan kehormatan pers, yang bertujuan untuk mengawasi sampai dengan melakukan penindakan terhadap oknum pers yang tidak bertanggung jawab.
Berita Hukum dan Politik adalah bahan berita yang paling sensitive tetapi merupakan bahan berita yang paling diburu oleh awak pers. Tetapi hukum dan Politik tidak terlepas dari persepsi yang terbangun. Dalam hal inilah mengapa berita ini menjadi sangat sensitive. Tentu saja dalam kerangka membangun sebuah bangsa, kebenaran adalah hal yang mutlak untuk di perjuangkan, tapi jelas tidak bisa mengabaikan kepentingan yang jauh lebih besar yaitu kepentingan nasional. Sangat mudah untuk menyebarkan kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya dan itu menjadi "santapan lezat" publik yang akhirnya membangun sebuah persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memang dapat dibenarkan dengan dalih bahwa "kalau tidak benar, buktikan saja." tapi jauh lebih penting yang terjadi adalah waktu tersita dalam kehidupan bermasyarakat. Reformasi Indonesia melahirkan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dan itu adalah hal yang paling utama dalam negara demokrasi. Tetapi bagi awak media massa, jelas perlu sikap kenegarawanan yaitu negara ini tidaklah hanya dalam 2 porsi itu saja, dan yang lebih bahaya yaitu jika pers terlalu fokus terhadap beberapa topik utama dan oknum-oknum di belakangnya, yang terjadi adalah ada "ruang kosong" di wiayah lain yang membuat "penyelewengan" lainnya terjadi tanpa pengawasan. Seyogyanya bangsa ini harus dibangun dengan dasar saling percaya dan saling gotong-royong. Media massa adalah sarana publik untuk menyampaikan aspresiasi, termasuk menyampaikan informasi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Tetapi tugas lembaga hukumlah seperti KPK, Kepolisian RI dan Kehakiman untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Jelas dengan dalil pembelaan bahwa "pengawalan" harus dilakukan, tetapi sekali lagi dasar saling percaya jauh lebih utama daripada "pengawalan." Secara tata tertib negara, kita sudah meletakan dasar-dasar dan ketentuan hukum yang mengatur tentang hal tersebut yaitu DPR dengan masing-masing komisinya. Mereka adalah "wasit" yang dapat kita gunakan untuk hal pengawalan. Satu hal yang jauh lebih penting di atas semua ini adalah pemahaman bahwa sebuah bangsa adalah sebuah komunitas yang meletakkan hukum sebagai persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warganya dalam kebersamaan dan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Hukum sendiri bersifat berubah dan tumbuh mengikuti perkembangan jaman. Dengan pemahaman tersebutlah dapat kita membangun negara dan bangsa ini jauh lebih baik, yaitu dengan cara mencari "sumber api" atau sumber permasalahan dari setiap perkara dan merumuskannya dalam sebuah hukum baru yang dapat mencegah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya lagi permasalahan dengan modus yang sama. HUKUM Hukum adalah kumpulan upaya terbaik yang baru berhasil dicapai oleh akal budi manusia dengan bertujuan membentuk suatu standart kesusilaan, keadilan, ketertiban dan tingkah laku masyarakat beradab yang disusun secara teratur dan bijaksana melalui kesepakatan bersama oleh lembaga-lembaga yang berwenang berbentuk perintah, larangan, sanksi, ketentuan, dan peraturan tertulis untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua orang, yang besifat dapat diperbaharui mengikuti kebutuhan dan tingkat kemajuan kelompok masyarakatnya. (wslukman) |
diambil dari: tvguide.co.id |
|