Menteri kordinator Perekonomian Nasional (PRABOWO SUBIANTO)
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Pertanian
Menteri Pertambangan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Negara Koperasi dan UKM
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menteri Kordinator Pembangunan Nasional (HATTA RAJASA)
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Energi Nasional
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perhubungan
Menteri Kordinator Pendidikan, kebudayaan dan pariwisata Nasional (ABURIZAL BAKRIE)
Menteri Pariwisata
Menteri Kehutanan
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
Menteri Kordinator Kesejahteraan Nasional (WIRANTO)
Menteri Kesehatan
Menteri Sosial
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Menteri Kordinator Hukum Nasional (MEGAWATI SOEKARNO PUTRI)
Menteri Hukum
Menteri HAM
Menteri Agama
Menteri Pemberantasan Korupsi
JAksa Agung
Menteri Kordinator Keuangan dan perbankan Nasional (......................)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Menteri Negara Badan Usaha Milik Daerah
Menteri Negara Badan Usaha Milik Swata dan Asing
Menteri kordinator Politik dan Keamanan (......................)
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Menteri Khusus
Menteri Dalam Negeri (......................)
Menteri Luar Negeri (......................)
Menteri Pertahanan (Internal TNI)
(......................) diisi oleh Ketua Umum Partai, yang bila ada partainya Yang berhasil menempatkan Anggota Legistatif diluar 5 partai utama (PDIP,GOLKAR,HANURA,GERINDRA,PAN) atau berdasarkan referensi dari Dewan Penasehat Presiden
DEWAN PENASEHAT PRESIDEN
- BJ HABIBIE
- MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Para Ketua Umum Partai Politik Nasional
Hak Konstitusi Presiden dalam pemilihan menteri dalam negeri dan menteri luar negeri serta menteri-menteri lainnya akan didelegasi kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan ditambah oleh masukkan dari Dewan Penasehat Presiden.
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Pertanian
Menteri Pertambangan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Negara Koperasi dan UKM
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menteri Kordinator Pembangunan Nasional (HATTA RAJASA)
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Energi Nasional
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perhubungan
Menteri Kordinator Pendidikan, kebudayaan dan pariwisata Nasional (ABURIZAL BAKRIE)
Menteri Pariwisata
Menteri Kehutanan
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
Menteri Kordinator Kesejahteraan Nasional (WIRANTO)
Menteri Kesehatan
Menteri Sosial
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Menteri Kordinator Hukum Nasional (MEGAWATI SOEKARNO PUTRI)
Menteri Hukum
Menteri HAM
Menteri Agama
Menteri Pemberantasan Korupsi
JAksa Agung
Menteri Kordinator Keuangan dan perbankan Nasional (......................)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Menteri Negara Badan Usaha Milik Daerah
Menteri Negara Badan Usaha Milik Swata dan Asing
Menteri kordinator Politik dan Keamanan (......................)
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Menteri Khusus
Menteri Dalam Negeri (......................)
Menteri Luar Negeri (......................)
Menteri Pertahanan (Internal TNI)
(......................) diisi oleh Ketua Umum Partai, yang bila ada partainya Yang berhasil menempatkan Anggota Legistatif diluar 5 partai utama (PDIP,GOLKAR,HANURA,GERINDRA,PAN) atau berdasarkan referensi dari Dewan Penasehat Presiden
DEWAN PENASEHAT PRESIDEN
- BJ HABIBIE
- MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Para Ketua Umum Partai Politik Nasional
Hak Konstitusi Presiden dalam pemilihan menteri dalam negeri dan menteri luar negeri serta menteri-menteri lainnya akan didelegasi kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan ditambah oleh masukkan dari Dewan Penasehat Presiden.