HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN
BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA Download file PP No 5 tahun 1996 < << Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo;
Kabinet Indonesia Bersatu II; 20-05-2010 s.d sekarang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Kabinet Indonesia Bersatu; 07-12-2005 s.d 20-05-2010. Menteri Keuangan Jusuf Anwar; Kabinet Indonesia Bersatu; 21-10-2004 s.d 07-12-2005. Menteri Keuangan Boediono; Kabinet Gotong Royong; 10 Agustus 2001 s.d. 21-10-2004. Menteri Keuangan Rizal Ramli; Kabinet Persatuan Nasional; 13 Juli 2001 s.d. 10 Agustus 2001. Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo; Kabinet Persatuan Nasional; 28 Agustus 2000 s.d. 13 Juli 2001. Menteri Keuangan Bambang Sudibyo; Kabinet Persatuan Nasional; 29 Oktober 1999 s.d. 28 Agustus 2000. Menteri Keuangan Bambang Subianto; Kabinet Reformasi Pembangunan; 23 Mei 1998 s.d. 29 Oktober 1999. Menteri Keuangan Fuad Bawazier; Kabinet Pembangunan VII; 16 Maret 1998 s.d. 23 Mei 1998. Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad; Kabinet Pembangunan VI; Maret 1993 s.d. Maret 1998. Menteri Keuangan Johannes Baptista Sumarlin dan Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura; Kabinet Pembangunan V; Maret 1988 s.d. 1993. Menteri Keuangan Radius Prawiro; Kabinet Pembangunan IV; 31 Maret 1983 s.d. 21 Maret 1988. Menteri Keuangan Ali Wardhana; Kabinet Pembangunan II; 27 Maret 1973 s.d. 31 Maret 1983. Menteri Keuangan Ali Wardhana; Kabinet Pembangunan I; 6 Juni 1968 s.d. 27 Maret 1973. Menteri Keuangan Frans Seda; Kabinet Ampera yang disempurnakan; 17 Oktober 1967 s.d. 6 Juni 1968. Menteri Keuangan Frans Seda; Kabinet Ampera; 25 Juli 1966 s.d. 17 Oktober 1967. Menteri Keuangan (Koordinator) Sumarno; Kabinet Dwikora yang disempurnakan; 28 Maret 1966 s.d. 25 Juli 1966. Menteri Keuangan (Koordinator) Sumarno; Kabinet Dwikora; 27 Agustus 1964 s.d. 28 Maret 1966. Menteri Keuangan (Koordinator) Sumarno; Kabinet Kerja IV; 13 Nopember 1963 s.d. 27 Agustus 1964. Menteri Keuangan R.M Notohamiprodjo; Kabinet kerja III; 6 Maret 1962 s.d. 13 Nopember 1963. Menteri Keuangan Djuanda dan R.M Notohamiprodjo; Kabinet kerja II; 18 Februari 1960 s.d. 6 Maret 1962. Menteri Keuangan H. Djuanda; Kabinet Kerja I; 10 Juli 1959 s.d. 18 Februari 1960. Menteri Keuangan Sutikno Slamet; Kabinet Karya; 9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959. Menteri Keuangan Jusuf Wibisono; Kabinet Ali Sastroamidjojo II; 24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957. Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo; Kabinet Burhanuddin Harahap; 12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956. Menteri Keuangan Ong Eng Die; Kabinet Ali Sastroamidjojo I; 30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955. Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo; Kabinet Wilopo; 3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953. Menteri Keuangan Jusuf Wibisono; Kabinet Sukiman-Suwirjo; 27 April 1951 s.d. 3 April 1952. Menteri Keuangan Sjafrudin Prawiranegara; Kabinet Natsir (Kabinet Negara Kesatuan yang pertama); 6 September 1950 s.d. 27 April 1951. Menteri Keuangan Lukman Hakim; Kabinet Susanto; 20 September 1949 s.d. 21 Januari 1950; dan sampai Kabinet Halim; 21 Januari 1950 s.d. 6 September 1951. Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara; Kabinet R.I.S.; 20 Desember 1949 s.d. 6 September 1950. Menteri Keuangan Surachman Tjokrodisurjo; Kabinet Sjahrir I; 14 November 1945 s.d. 12 Maret 1946. Menteri Keuangan Sunarjo Kolopaking dan diganti Surachman Tjokrodisurjo; Kabinet Sjahrir I; 14 November 1945 s.d. 12 Maret 1946. Menteri Keuangan Samsi, kemudian diganti oleh A.A Maramis; Kabinet Presidensial; 19 Agustus 1945 s.d. 14 November 1945. Persiapan keuangan perusahaan untuk menghadapai situasi yang tidak terduga
Beberapa tahun lalu perusahaan swasta dan perusahaan nasional Amerika serta negara-negara di Eropa menghadapi masalah perekonomian yang memburuk. Ketika kondisi perekonomian tidak baik dan daya beli masyarakat yang rendah berakibat terhadap menurunnya hasil produksi, omzet penjualan dan laba perusahaan, bahkan mencapai kondisi pengeluaran lebih besar daripada pemasukan. Hingga hari ini beberapa perusahaan besar di negara-negar tersebut sudah ada yang "gulung tikar" dan beberapa perusahaan yang sanggup bertahan namun kondisinya belum berhasil pulih benar tetapi mereka merugi besar akibat menjual assetnya dengan nilai jual rendah. Berdasarkan pengamatan saya, kondisi terburuk justru datang ketika kondisi produktivitas menurun, perusahaan berada di dalam pilihan yang sulit: 1. Bertahan, berarti terus merugi 2. Memperkecil produksi, berarti harus melakukan PHK atau "merumahkan" karyawannya. Tulisan saya kali ini khusus untuk menghadapi pilihan no 2. Kenyataannya bahwa keputusan melakukan PHK atau "merumahkan karyawan" tidaklah sederhana, terlebih apabila beberapa waktu (bulan) terakhir keuangan perusahan justrumerugi. Dalam proses PHK dan "merumahkan karyawan" jelas membutuhkan dana besar sebagai uang pesangon. Besarnya dana yang dibutuhkan sangat variatif tergantung dari jumlah karyawan yang akan di PHK serta lama masing-masing dari mereka bekerja. Kondisi yang terjadi waktu itu adalah demikan, dan akibatnya sungguh luar biasa buruk bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Produksi dan penjualan berkurang, diteruskan = merugi semakin banyak bahkan uang kas perusahaan sudah tidak lagi mampu untuk membayar gaji pekerja, sementara pesagon adalah hak mutlak yang harus di keluarkan oleh perusahaan jika mereka memutuskan untuk menghentikan operasi dan melakukan PHK. Keputusan harus dibuat secepat mungkin. Pilihan yang paling memungkinkan adalah menjual asset perusahaan. Tapi sangat sulit untuk menjual asset perusahaan yang bernilai besar dalam waktu singkat dan yang terjadi adalah penjualan asset perusahaan dengan harga yang sangat jauh di bawah nilai ideal/harga dalam kondisi normal. Berdasarkan dari fakta-fakta kisah kejadian di atas tersebut akhirnya saya menyikapinya dengan sebuah gagasan yang saya beri nama "retire fund account" atau rekening dana pensiun. Kemudian gagasan ini saya sampaikan kepada rekan saya yang saat itu bekerja pada perusahaan keluarganya yang sedang menyusun perbaikan sistem keuangan perusaahannya. Kebetulan Perusahaan tersebut cukup besar dengan memiliki karyawan mencapai hampir 1.000 orang dan akhirnya di terapkan sistem tersebut dengan sukses hingga hari ini. Penempatan kata "sukses" sebenarnya adalah hari ini perusahaan tersebut sudah tidak lagi khawatir apabila terjadi kondisi buruk pada perekonomian global yang berakibat pada perusahaan harus melakukan PHK ataupun "merumahkan karyawan". Pemeritah memang telah memiliki satu program yang khusus menangani tentang pensiunan yaitu Jamsostek, tetapi dengan nilai premi anggota yang sangat kecil dan pengeluaran Uang Tanggungannyapun bukan sebagai uang pesangon melainkan ketika pekerja telah memasuki usia pensiun atau dapat di ambil bila pekerja telah berhenti dari pekerjaannya. Cara kerja Retire Fund Account atau rekening dana pensiun Prinsip dasar dari rekening dana pensiun ini adalah perusahaan secara teratur mencicil pesangon para pekerjanya setiap bulan yang di masukkan ke dalam satu rekening khusus milik perusaahan sendiri. Secara umum perhitungan jumlah nilai pesangon = 1 bulan gaji untuk 1 tahun pengabdian. contoh : bila Tuan A bekerja selama 5 tahun pada perusahaan X, kemudian diberhentikan oleh perusahaan X, maka saat itu perusahaan X akan membayarkan kepada Tuan A uang pesangon sebesar 5 kali nilai gaji terakhir yang di terimanya. Pelaksanaan sistem retire found account Gaji Tuan X =Rp 3.000.000; maka pada saat tanggal gajian, selain perusahaan membayar gaji kepada Tuan X sebesar Rp 3.000.000; secara bersamaan perusahaan memasukkan Rp 300.000; ke dalam rekening dana pensiun milik perusahaan. Maka yang terjadi apabila Tuan X telah bekerja selama 1 tahun, saldo rekening dana pensiun milik perusahaan telah berjumlah Rp 3.600.000; + bunga bank. Dana ini sekalipun ada di dalam kendali perusahaan, tetapi perusahaan hanya akan menggunakan dana tersebut sebagai pilihan terakhir atau di saat genting dan harus melalui rapat pimpinan terlebih dahulu. Tetapi dikarenakan sejak awal pengeluaran kas terhadap uang ini sudah dimasukkan ke dalam kategori biaya, maka pada prakteknya keuangan perusahaan sama sekali tidak terganggu. Justru yang terjadi adalah perusahaan semakin fokus untuk menghindari "kebocoran biaya" dan lebih bebas dan tenang dalam memutuskan pembelian asset baru atau menambah investasi untuk pengembangan usahanya dengan menggunakan kas perusahaan yang ada tanpa khwatir bila sewaktu-waktu secara mendadak harus terjadi PHK besar-besaran. Karena dana untuk keperluan tersebut sudah tersedia tanpa harus menjual assetnya secara terburu-buru dengan harga "obral". (wslukman) Perbaikan untuk Indonesia dalam persiapan menghadapi perubahan ekonomi dunia yang bisa datang secara mendadak. PERISTIWA SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928 KONGRES PEMUDA II - SATU TANAH AIR, BANGSA DAN BAHASA2/24/2013 Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie. Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua : PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia). KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia). KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia). Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya. Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia. Salinan naskah asli uud 1945PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. 3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pasal 4 1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5 1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 6 1. Presiden ialah orang Indonesia asli. 2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Pasal 8 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13 1. Presiden mengangkat duta dan konsul. 2. Presiden menerima duta negara lain. Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. 2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. BAB V - KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. BAB VI - PEMERINTAH DAERAH Pasal 18 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19 1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. 2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pasal 20 1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. 2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 22 1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. BAB VIII - HAL KEUANGAN Pasal 23 1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. BAB IX A- KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25 A Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. BAB X - WARGA NEGARA Pasal 26 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain 2. yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. BAB XI - AGAMA Pasal 29 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. BAB XII - PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. BAB XIII - PENDIDIKAN Pasal 31 1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. BAB XV - BENDERA DAN BAHASA Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. 2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. ATURAN PERALIHAN Pasal I Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. Pasal II Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pasal IV Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. ATURAN TAMBAHAN 1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. 2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA Pasal 1 Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara. [sunting]BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut "golongan-golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi. Ayat 2 Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa. Pasal 3 Oleh Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari. BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2 Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) Pasal 5 ayat 1 Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara. Pasal 6, 7, 8, 9 Telah jelas. Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka. BAB V KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 Lihatlah di atas. BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 18 I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. II. Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19, 20, 21, dan 23 Lihatlah diatas. Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang. III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah. Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 22 Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat. BAB VIII HAL KEUANGAN Pasal 23 Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat. Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang. Ayat 5 Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang. BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 dan 25 Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim. BAB X WARGANEGARA Pasal 26 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Pasal 27, 30, dan 31 Telah jelas. Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara. Pasal 28, 29, dan 34 Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian. BAB X1 AGAMA Pasal 29 Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. BAB XII PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 Telah jelas. BAB XIII PENDIDIKAN Pasal 31 belum jelas Pasal 32 Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia. BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Telah cukup jelas, lihat diatas. BAB XV BENDERA DAN BAHASA Pasal 35 Telah jelas. Pasal 36 Telah jelas. Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup. BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 Telah jelas. bunyi undang-undang dasar 45 pasal 53 ayat 1 PERUBAHAN YANG TERJADI PADA UNDANG - UNDANG 1045 Amandemen Pertama Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 19 Oktober 1999 Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21) Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy) Amandemen Kedua Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 18 Agustus 2000 Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C) Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Amandemen Ketiga Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 10 November 2001 Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C) Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman Amandemen Keempat Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 10 Agustus 2002 Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37) Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Komposisi Perubahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945) Sumber Artikel http://id.wikisource.org "Bunga mawar tidak mempropagandakan harum semerbaknya, dengan sendirinya harum semerbaknya itu tersebar di sekelilingnya..." "Kemerdekaan hanya bisa diperoleh dan dijamin oleh sebuah bangsa yang memiliki semangat mengamuk dengan tekad: "merdeka atau mati"!" "Indonesia didirikan atas dasar kebangsaan.! bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatra, bukan kebangsaan Kalimantan, bukan Sulawesi, Bali, dan lainnya, tapi kebangsaan Indonesia yang sama-sama menjadi satu dasar nationale-staat" "Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke.!" "Negeri kita kaya, kaya, kaya-raya, saudara-saudara.! berjiwa besar, ber-imagination.! gali! bekerja! gali! bekerja! kita adalah satu tanah air yang paling cantik di dunia!!" "kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya.! Semua buat semua.! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!!" "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, seorang pemuda dapat mengubah dunia.." "Dalam pandangan politik saya, saya adalah nasionalis.! Dalam pandangan sosial saya, saya adalah sosialis.! Dalam pandangan agama saya, saya benar-benar teis! Itulah saya! Saya bukan seorang komunis, tidak sama sekali satelit lain "-isme" di dunia! Saya hanya pro-Indonesia ... Saya akan berjuang dan bekerja dan mengorbankan diri untuk rakyat Indonesia, ini tanah Indonesia saya! .. " "Ingatlah.! Belajar tanpa berpikir adalah tidak ada gunanya, sedangkan berpikir tanpa belajar sangat berbahaya.!" "Menaklukan ribuan orang belumlah tentu disebut sebagai pemenang, tetapi mampu menaklukan diri sendirilah yang bisa disebut penakluk gemilang!!" "Hormatilah musuhmu, karena dia mengetahui tentang kelemahan-kelemahanmu!" "Capailah cita-citamu setinggi langit.! Bermimpilah setinggi langit.! Karena seandainya anda terjatuh, maka anda akan terjatuh diantara bintang-bintang." "Berbuat baiklah pada orang lain, walaupun orang itu tidak berbuat baik kepadamu, niscaya anda akan mendapatkan kebaikan pula dari orang lain... apabila didalam diri seseorang masih ada malu dan takut untuk berbuat kebaikan, maka jaminan orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkahpun..." "Jangan sekali-kali melupakan sejarah!!" Pengarang Lagu : Wage Rudolf Soepratman LAGU INI PERTAMA KALI DIPERKENALKAN PADA TANGGAL 28 OKTOBER1928 SAAT KONGRES PEMUDA II DI BATAVIA. LAGU INI MENANDAKAN KELAHIRAN PERGERAKAN NASIONALISME SELURUH NUSANTARA DI INDONESIA YANG MENDUKUNG IDE SATU "INDONESIA"
|